DaerahHukumPolitik

Soal Rencana Gugat Bupati Sumenep, Pemuda Kangean: Materi Sudah Siap, Tinggal Nunggu Waktu

×

Soal Rencana Gugat Bupati Sumenep, Pemuda Kangean: Materi Sudah Siap, Tinggal Nunggu Waktu

Sebarkan artikel ini
Salah satu kondisi jalan kabupaten yang rusak parah di Pulau Kangean. [Foto: istimewa]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Pemuda Pulau Kangean, Muhammad Anwarul Hidayat mengaku sudah mempersiapkan materi untuk menggugat Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Gugatan berkaitan dengan persoalan jalan rusak di Pulau Kangean.

Hidayat bersama temannya, Syafril Huda, sebelumnya diketahui melayangkan surat somasi ke Bupati Fauzi yang pada intinya meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bertanggung jawab atas kondisi jalan kabupaten yang rusak parah di Pulau Kangean.

Somasi itu dilayangkan pada 21 Maret 2025. Mereka memberi waktu kepada Bupati Fauzi dan Pemkab Sumenep untuk merespons surat tersebut paling lambat 14 hari sejak surat dikirim. Jika tidak, mereka akan menggugat Fauzi ke PN Sumenep.

Hidayat menuturkan, hingga kini belum ada respons apapun dari Pemkab Sumenep berkaitan dengan surat somasinya.

“Sampai hari ini belum ada respons,” kata Hidayat melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi rilpolitik.com pada Sabtu (29/3/2025).

Dia menuturkan pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan ke PN Sumenep jika sampai pada waktunya bupati maupun Pemkab Sumenep tetap tidak menanggapi surat somasinya. Dia menegaskan, gugatan tinggal menunggu waktu saja.

“Untuk materi gugatan sudah kita persiapkan. Tinggal nunggu waktunya, baru kita layangkan,” tutur dia.

Namun, Hidayat masih enggan membocorkan materi gugatannya. “Untuk materi gugatan belum bisa dibocorkan,” kata dia.

Lantas, kapan gugatan akan dilayangkan?

Hidayat memastikan gugatan akan diajukan ke PN Sumenep setelah Lebaran Ketupat 2025. Lebaran Ketupat sendiri biasanya dirayakan satu minggu setelah Idul Fitri.

“Iya (gugatan setelah Lebaran Ketupat 2025),” tutup dia.

Sebelumnya, Hidayat menyampaikan alasan mau menggugat Bupati Sumenep Achmad Fauzi ke PN setempat. Dia menilai Fauzi tidak melaksanakan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Pemerintah Kab Sumenep lalai terhadap tanggungjawabnya yang diatur dalam perundang-undangan (Pasal 16 ayat (1) UU No 2/2002 tentang jalan jo. Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan),” katanya pada Selasa (25/3/2025).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *