DaerahHukum

Kejari Tunggu Polres Sumenep Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan

×

Kejari Tunggu Polres Sumenep Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan (AMPK) audiensi dengan Kejari Sumenep terkait kasus dugaan ijazah palsu Kades Kangayan, Kecamatan Kangayan atas nama Arsan.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan (AMPK) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di Jalan KH Mansyur Nomor 54, Pabian, Sumenep pada Jumat (14/3/2025).

Kedatangan mereka ke Kejari Sumenep untuk audiensi dalam rangka memastikan kelanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan atas nama Arsan.

Sebagai informasi, skandal ijazah palsu ini sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Penyidik pun sudah menetapkan Arsan sebagai tersangka. Namun meski sudah tersangka, kasus ini terkesan jalan di tempat. Pasalnya, penyidik hingga kini masih belum menahan tersangka.

Koordinator AMPK, Pongli mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak kejaksaan mengaku masih menunggu penyidik Polres Sumenep melimpahkan berkas perkara tersangka Arsan.

“Pihak Kejaksaan tetap menunggu pihak penyidik Polres untuk segera mengantarkan Arsan ke kejaksaan,” tutur Pongli dalam keterangannya kepada rilpolitik.com usai audiensi dengan Kejari Sumenep, Jumat (14/3/2025).

Pongli menuturkan, Kejari memberi waktu ke penyidik Polres Sumenep untuk menyerahkan berkas perkara Arsan hingga akhir bulan ini. Jika tidak, Kejari akan bersurat ke Polres Sumenep meminta agar berkas perkara tersebut segera dilimpahkan.

“Bilamana artinya pihak Polres atau pun penyidik tidak menyampaikan sampai bulan ini, maka Kejaksaan sendiri akan mengantarkan P21A gitu loh, artinya menagih ke Polres Sumenep,” tururnya.

Audiensi dengan Penyidik Polres

Usai dari Kejari, Pongli mengaku pihaknya langsung menuju Polres Sumenep untuk melakukan audiensi dengan anggota Unit II/Pidek Satreskrim Polres Sumenep Aiptu Asmuni, penyidik yang menangani kasus Arsan.

Pongli mengaku bertanya ke penyidik terkait alasan batalnya pelimpahan berkas perkara Arsan ke Kejari pada 6 Maret lalu. Berdasarkan keterangan Aiptu Asmuni, kata Pongli, Arsan saat itu absen dari pemeriksaan penyidik Polres Sumenep dengan alasan sakit.

“Pak Asmuni menyampaikan ke kita kenapa tanggal 6 kemarin berkas perkara (Arsan) tidak diantar ke kejaksaan. Karena saudara tersangka Arsan mengirim surat ke polres bahwa dirinya saat itu sedang sakit,” katanya.

Jemput Paksa

Lebih lanjut, menurut Pongli, penyidik Polres Sumenep menyampaikan komitmennnya untuk menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu Arsan.

Pongli menuturkan, penyidik akan kembali memanggil Arsan untuk kedua kalinya pada H-7 Lebaran 2025. Jika kembali mangkir, penyidik akan jemput paksa Arsan.

“Kalau saudara tersangka Arsan tidak menghadiri panggilan yang ke 2, penyidik akan mengambil keputusan untuk menjemput saudara tersangka dengan paksa. Dan Pak Asmuni menyatakan bahwa dirinya tidak akan main-main dalam menangani perkara Arsan ini,” pungkas Pongli.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *