HukumNasional

Jadi Tersangka Jiwasraya, Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu

×

Jadi Tersangka Jiwasraya, Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi tersangka korupsi Jiwasraya dan langsung ditahan.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata alias IR sebagai tersangka kasus Korupsi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025.

“Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Kejagung langsung menahan Isa selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada kementerian keuangan RI,” ujarnya.

Dia menambahkan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.

“Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” katanya.

Kejagung menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *