JAKARTA, Rilpolitik.com – Kementerian BUMN sudah mulai menerapkan program Compressed Work Schedule (CWS), yaitu sistem kerja empat hari dalam seminggu. Penerapan sistem ini setelah dilakukan uji coba sejak pertengahan tahun lalu.
Namun, Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, sistem libur tiga hari dalam sepekan ini baru diterapkan di Kementerian BUMN saja. Sedangkan, perusahaan pelat merah belum.
“Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN,” kata Tedi Bharata di Kementerian BUMN, Jumat (24/1/2025).
Tedi menyampaikan, pihaknya hingga kini masih terus mengevaluasi sistem kerja empat hari ini sebelum nantinya diterapkan secara penuh di perusahaan BUMN.
“Berjalan. Kita masih evaluasi lah ini,” kata dia.
Namun, ia menekankan di Kementerian BUMN sistem kerja ini sebagai fasilitas yang diberikan pegawai apabila waktu kerjanya sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika belum, maka tidak bisa kerja hanya empat hari.
“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi 4 hari kalau memang waktunya memang sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silahkan, tapi itu perlu di-approval gitu,” jelasnya.
Sebab itu, ia pun menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari untuk pekerja di Jakarta.
“Oh saya kira kita gak papa. Ini kebijakan yang bagus,” pungkas Tedi.















