SUMENEP, Rilpolitik.com – Oknum anggota DPRD Sumenep bikin heboh jagat perpolitikan Sumenep. Pasalnya, oknum tersebut dilaporkan ke Polres setempat lantaran diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga.
Tanah yang diserobot atau dikuasai tanpa izin merupakan milik seorang guru ngaji bernama Kiai Sadik (59) bersama dua saudara kandungnya. Mereka warga Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Ada dua bidang tanah yang saat ini dikuasai oleh oknum yang disebut berinisial I itu dengan luas kurang lebih 520 meter persegi (M2) dan 1000 meter persegi. Tanah tersebut saat ini sudah dibangun gedung di atasnya oleh terlapor.
Lantas, siapakah oknum DPRD Sumenep berinisial I itu?
Publik mungkin bertanya-tanya terkait sosok inisial I yang diduga telah menyerobot tanah warga. Bahkan, sempat muncul spekulasi bahwa oknum berinsial I itu adalah Indra Wahyudi, anggota DPRD Sumenep Fraksi Demokrat, mengingat yang bersangkutan berasal dari Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Rubaru, Ambunten, dan Pasongsongan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Kiai Sadik, Marlaf Sucipto secara tegas membantah bahwa inisial I yang dimaksud adalah Indra. “Bukan Indra,” tegas Sucipto kepada rilpolitik.com pada Rabu (15/1/2025).
Namun, Sucipto membenarkan bahwa oknum DPRD yang dilaporkan itu berasal dari Dapil 4. Oknum itu juga merupakan seorang mantan kepala desa (kades).
Sebagai informasi, anggota DPRD Sumenep dari Dapil 4 ada 6 orang, yakni Muhammad Mirza Khamaini Hamid (PKB), H. Zainal (PDIP), Ersat (Nasdem), Hairul Anwar (PAN), Indra Wahyudi (Demokrat), dan Abd. Rahman (PPP).
Jika bukan Indra, mungkinkah salah penggunaan inisial? Sucipto tak menampik kemungkinan itu. Ia mengakui memang tidak tahu secara pasti nama adminstratif oknum tersebut. Nama itu, ia tulis sesuai dengan panggilan masyarakat sehari-hari terhadap oknum legislatif yang dilaporkan itu.
“Saya tidak tahu nama administratifnya. Soalnya disurati nggak merespons,” tuturnya.
Kepada rilpolitik.com, Sucipto akhirnya membuka nama yang dimaksud. Hanya saja, ia meminta agar nama itu tetap disamarkan terlebih dahulu. Alasannya, masalah kode etik.
“Bila mau dinaikkan, cukup pakai inisial saja, ya. Ini kode etik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Sumenep dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyerobotan tanah milik seorang guru ngaji pada Senin (13/1/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep.
Dalam laporannya, oknum legislatif itu diduga melanggar ketentuan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo, dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan ini dibuat lantaran terlapor tidak merespons upaya komunikasi yang dibangun pihak pelapor sejak setahun yang lalu. Sebab, itu pelapor menilai terlapor tidak memiliki i’tikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami simpulkan tidak memiliki i’tikad baik dalam penyelesaian perkara a quo,” kata Sucipto.
Terlebih, saat itu terlapor masih berstatus sebagai calon anggota DPRD Sumenep sehingga pelapor memilih menunggu terlebih dahulu sampai kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) selesai.
(Ah/rilpolitik)
















