JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pemanggilan dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Dalam surat tersebut, Rieke bertanya terkait benar tidaknya surat tersebut. Rieke juga meminta maaf lantaran tak bisa memenuhi panggilan tersebur yang sedianya digelar hari ini.
“Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025,” kata Rieke dalam suratnya seperti rilpolitik.com terima pada Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, Rieke dalam suratnya juga meminta MKD memberikan informasi terkait hasil verifikasi keterangan saksi kepada pimpinan MKD DPR.
“Bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD, untuk persiapan pemberian keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat mohon perkenan informasi dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI,” ujar dia.
“Terkait, satu, identitas Saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Dua, Pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” sambungnya.
Selain itu, Rieke juga meminta informasi ke pimpinan MKD DPR terkait materi konten media sosial yang diadukan pihak teradu.
“Materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya “dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%; dan kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga,” ujarnya.
Diketahui, Rieke dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik DPR. Ia diadukan lantaran kontennya di media sosial diduga memprovokasi publik untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
(Ah/rilpolitik)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)






