HukumNasional

Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

×

Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Jaksa pada Kejaksaan Agung akhirnya mengajukan banding atas vonis terhadap pengusaha Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Jaksa menilai vonis terhadap Harvey Moeis terlalu ringan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan banding ini tidak hanya untuk putusan Harvey Moeis, melainkan juga empat terdakwa lainnya di kasus yang sama.

Adapun keempat terdakwa selain Harvey Moeis adalah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Sutikno mengatakan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.

“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya,” kata Sutikno kepada wartawan pada Jumat (27/12/2024).

Sutikno menilai, hakim tidak mempertimbangkan dampak dari kelakuan para terdakwa terhadap masyarakat.

“Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.

Diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman penjara lantaran dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Dalam kasus ini, Harvey dituntut 12 tahun penjara.

Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *