DaerahHukum

Pejabat Pemkab Sumenep Dipolisikan Soal Dugaan Penipuan Hitung Cepat Pilkada

×

Pejabat Pemkab Sumenep Dipolisikan Soal Dugaan Penipuan Hitung Cepat Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur berinisial AD dilaporkan ke Satreskrim Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Pelapor adalah pria berinisial NW. Ia merupakan pemilik CV ODS. Laporan ini dibuat pada Sabtu (21/12/2024).

Dalam laporannya, NW menyampaikan bahwa dugaan penipuan ini berawal pada Juli 2024. Saat itu, NW selaku pemilik CV ODS diajak kerjasama oleh AD terkait pengadaan jasa berupa hitung cepat (quick count) Pilkada Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Anggaran hitung cepat atau quick count ini bersumber dari APBD 2024 sebesar Rp130.500.000.

Namun menurut NW, hingga Pilkada Sumenep selesai, pihaknya belum juga mendapat anggaran dari AD sesuai dengan kesepakatan awal.

“Yang bersangkutan (terlapor) berdalih anggaran yang dimaksud pengajuannya masih ditolak dinas keuangan karena saat itu salah nomor rekening kegiatan. dan pelapor masih disuruh menunggu untuk APBD selanjutnya yaitu pada tahun 2025,” urai NW dalam laporannya dikutip rilpolitik.com pada Minggu (22/12/2024).

Karena itu, NW merasa telah dibohongi oleh AD. Pasalnya, kerja sama pengadaan jasa itu sudah dikerjakan dengan sumber dana dari APBD 2024.

NW juga sudah mengeluarkan uang pribadinya untuk menalangi kerja sama pengadaan jasa tersebut. Sehingga, NW selaku pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp130.500.000 sesuai kesepakatan anggaran dengan terlapor.

Dalam hal ini, NW melaporkan AD dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *