SUMENEP, Rilpolitik.com – Komisioner Bawaslu Sumenep periode 2018-2023, Imam Syafi’i menilai laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Cabup petahana Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo seharusnya telah memenuhi syarat formil dan materil.
Laporan yang dimaksud adalah laporan yang dibuat praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq ke Bawaslu Sumenep terkait kegiatan petahana Achmad Fauzi di masa tenang yang diduga bagi-bagi program pemerintah ke warga di Kecamatan Batang-Batang.
Imam menjelaskan keterpenuhan syarat formil dan materil dalam laporan ke Bawaslu. Menurutnya, syarat formil setidaknya harus meliputi nama dan alamat pelapor, terlapor, dan waktu pelaporan yang tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian.
“Saya kira laporan Mas Sulaisi itu seperti yang sudah ditunjukkan ke saya, itu saya kira sudah, baru 5 hari ya semenjak terjadi peristiwa itu,” ujar Imam saat ditemui rilpolitik.com di kawasan Kolor, Sumenep pada Jumat (6/12/2024).
Sementara pada syarat materil, lanjutnya, yaitu terpenuhinya waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian, dan bukti.
Berdasarkan syarat formil dan materil yang disampaikan Sulaisi ke Bawaslu, Imam berpandangan bahwa seharusnya tak ada alasan bagi Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya kira itu semua (syarat formil dan materil) sudah terpenuhi sehingga tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk kemudian menyatakan tidak memenuhi syarat materil,” tegas Imam.
Meskipun, lanjutnya, laporan dianggap tidak memenuhi syarat formil-materil, Bawaslu seharusnya memberitahu pelapor untuk melakukan perbaikan.
“Tapi menurut informasi yang disampaikan oleh Mas Sulaisi itu sampai dia melakukan gerakan aksi itu tidak ada (Bawaslu Sumenep) melakukan pemberitahuan,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan Bawaslu Sumenep terkait profesionalisme dalam kerja-kerja penanganan pelanggaran pemilu.
“Itu saya kira sangat penting untuk kemudian Bawaslu lebih cermat dan kooperatif dalam hal bagaimana pola-pola penanganan pelanggaran sehingga orang merasa puas dan percaya terhadap keberadaan Bawaslu dalam rangka untuk melakukan pengawasan sekaligus penegakan hukum itu,” katanya.
Terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan jika laporan diterima, kata Imam, bisa berupa pidana maupun administratif yang dapat berujung pada diskualifikasi Achmad Fauzi sebagai Cabup Sumenep 2024.
“Kalau pidana, ya tetap harus diproses secara pidana. Karena penggunaan fasilitas negara. Tapi kalau secara administratif, tergantung pada pembuktian. Mungkin potensi terburuknya putusan itu adalah bisa diskualifikasi,” pungkasnya.
(Ah/rilpolitik)

![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)




