HukumNasional

5 Ribu Rekening Terlibat Judi Online Akan Diblokir, Uangnya Diambil Negara

×

5 Ribu Rekening Terlibat Judi Online Akan Diblokir, Uangnya Diambil Negara

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menggelar konferensi pers usai pimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam RI. [Tangkapan layar]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah akan memblokir 5 ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan, data tersebut nantinya akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri agar diselidiki aliran dana dari rekening tersebut.

“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut, dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, kata Hadi, Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.

“Itu kami lihat, kami telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tutur Hadi.
Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua pekan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *