HukumNasional

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Cak Sholeh: Tidak Lazim, Emang Dia Siapa?

×

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Cak Sholeh: Tidak Lazim, Emang Dia Siapa?

Sebarkan artikel ini
Cak Sholeh.
Cak Sholeh.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Praktisi hukum asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh menilai KPK tidak lazim melakukan pemindahan status tahanan seorang tersangka menjadi tahanan rumah. Hal itu disampaikan Cak Sholeh merespons pemindahan status tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Menurut Cak Sholeh, KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan maupun pengalihan status tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam sepanjang sejarahnya.

“Memang penyidik punya kewenangan memberikan penangguhan penahanan, mengalihkan status penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Tetapi yang harus diingat oleh kita semua ini tidak lazim. Sekali lagi, KPK tidak lazim merubah status tahanan menjadi tahanan rumah. KPK juga tidak lazim menggunakan penangguhan penahanan,” kata Cak Sholeh dalam pernyataannya, dikutip rilpolitik.com di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Dia mencontohkan kasus korupsi yang menjerat besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan pada 2009 dan mantan Kapolri Rusdihardjo pada 2008. Menurutnya, KPK saat itu tidak memberikan keistimewaan berupa penangguhan penahanan atau mengalihkan status keduanya menjadi tahanan rumah.

“Dulu pernah zamannya Pak SBY jadi presiden, besannya ditahan oleh KPK juga tidak dialihkan menjadi tahanan rumah, tidak ada penangguhan penahanan. Mantan Kapolri juga pernah ditahan oleh KPK kondisi sakit juga tidak dialihkan tahanan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, lembaga antirasuah itu selama ini memang memiliki tradisi menahan tersangka.

“KPK memang tegak lurus selama ini bukan karena KPK kejam, bukan, tetapi KPK memang menggunakan kebiasaan kalau saksi statusnya naik menjadi tersangka selalu oleh KPK ditahan dan tidak akan ada penangguhan penahanan, tidak akan ada pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah,” ujar dia.

Cak Sholeh pun tak habis pikir dengan langkah KPK memberikan keistimewaan terhadap Gus Yaqut tanpa adanya penjelasan yang memadai.

“Memang Gus Yaqut ini siapa? Kok betul-betul mendapatkan keistimewaan? Apakah karena sakit? Kita nggak mendengar tuh Gus Yaqut sakit pada saat ditahan sehat-sehat saja. Toh usianya juga masih muda,” ucapnya.

Dia mengatakan langkah KPK memindahkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah akan menimbulkan kecemburuan bagi para tahanan lain. “Tentu kebijakan ini akan menimbulkan iri bagi tahanan-tahanan yang lain, toh juga punya hak yang sama. Kalau Gus Yaqut bisa menjadi tahanan rumah kenapa saya tidak. Kalau Gus Yaqut bisa berlebaran di rumah, kenapa saya tidak. Ini yang akan menjadi iri bagi tahanan-tahanan yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Sholeh mengajak publik untuk terus mengawal kasus korupsi kuota haji agar KPK tetap tegak lurus. Dia menegaskan siapa pun yang jadi tersangka harus ditahan.

“Kita kawal kasus korupsi kuota haji ini supaya KPK betul-betul lurus tegak lurus, tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun, termasuk kepada Gus Yaqut. Apakah dia mentang-mentang adiknya ketua PBNU, nggak jadi masalah. Mau adik siapa pun kalau salah, kalau jadi tersangka harus tetap dilakukan penahanan,” pungkas dia.

Diketahui, KPK memindahkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengalihan dilakukan atas permintaan keluarga Yaqut. Dia juga mengatakan bahwa pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.

Budi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.

Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegasnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *