Rilpolitik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menuturkan, surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka sudah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex pada Kamis (9/11/2023).
Menurut Alex, ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej. Dari empat orang itu, tiga orang merupakan penerima dan satu orang lagi sebagai pemberi gratifikasi.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” kata Alex.
Kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Sugeng melaporkan Eddy Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.