JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan terkait aturan upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Eddy menjelaskan ada sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP baru. Dari sembilan upaya paksa tersebut, hanya tiga yang bisa dilakukan tanpa izin pengadilan.
Adapun sembilan upaya paksa itu adalah penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.
“Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” jelas Eddy dalam jumpa pers, Senin (5/1/2026).
Sementara tiga upaya paksa yang tidak perlu izin pengadilan adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Eddy mengatakan penetapan tersangka tanpa izin dilakukan karena belum ada hak asasi yang dilanggar.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam, kalau izin terlebih dulu, itu terus kemudian tersangkanya keburu kabur nanti yang didemo polisi juga oleh keluarga korban,” jelasnya.
Sementara terkait penahanan, dia menyebutkan hal tersebut berdasarkan letak geografis dan sumber daya manusia. Dia juga mengatakan selama ini penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik.
“Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab? Jadi letak geografis itu yang pertama,” terangnya.
Kemudian Eddy menyinggung kalau penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan merupakan objek praperadilan.
“Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” jelasnya.
















