JAKARTA, Rilpolitik.com – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang memilih Anindya Bakrie pada 14 September 2024 sebagai ketua umum berujung pada laporan polisi.
Sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi yang namanya dicatut melaporkan beberapa oknum Kadin penyelenggara Munaslub ke Bareskrim Polri.
Para oknum yang dilaporkan itu diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Denny Kailimang selaku kuasa hukum para pelapor mengatakan dari total 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub. Namun, dalam hajatan Munaslub itu nama mereka dicatut.
Selain itu, mereka juga mengatakan tidak pernah mengadakan Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
“Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usulan minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa (ALB) dan harus didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/9/2024).
Denny mengatakan dalam Munaslub terdapat oknum yang mengaku dan memberikan keterangan suara baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Provinsi atau sebagai Utusan Kadin Provinsi. Padahal, para pelapor selaku Ketua Umum Kadin Provinsi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk para oknum itu untuk mewakili Kadin Provinsi dalam Munaslub 2024.
“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu,” kata dia.
Fenomena ini, Denny mengatakan sesuai dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Tak hanya itu, ia mengatakan tindakan tersebut telah merugikan Kadin Provinsi dan para pelapor sebagai Ketua Kadin Provinsi. Sebab, kliennya muncul seolah-olah merupakan pihak yang turut berpartisipasi dalam Munaslub 2024 yang diselenggarakan secara ilegal dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia.
Denny menyebut para pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk mensukseskan Munaslub 2024. “Selain itu, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan,” kata dia.
Dia menilai kondisi ini bertentangan dengan Pasal 4 Keppres Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatakan hanya ada satu Kadin di Indonesia. “Oleh karena itu, para pelapor meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Denny.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)