EkonomiNasional

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita dan Data Dihapus

×

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita dan Data Dihapus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tak diperpanjang atau tak dibayar selama 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor dan otomatis ilegal dipakai di jalan raya.

Apabila kendaraan tersebut tetap digunakan ada kemungkinan bakal disita kepolisian lantaran dianggap bodong.

Aturan itu akan berlaku mulai April 2025.

Sanksi berupa pemblokiran dan penyitaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih, kendaraan dapat disita, dan data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi.

Pada Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.

Aturan itu berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk milik pemerintah, pribadi dan badan usaha.

Berikut ini tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus:

1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan

3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *