JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Hal itu menjawab kekhawatiran publik bahwa RUU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
“Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia mempersilakan publik untuk membaca substansi dari pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI.
“Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” ucapnya.
Dasco menyampaikan hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.
Ia juga menyebutkan draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan poin-poin pembahasan oleh DPR.
“Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain,” ujar Dasco.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan isu dwifungsi ABRI tidak akan terjadi. Dirinya mengatakan RUU TNI justru membatasi dwifungsi.
“Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” katanya.



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


