HukumNasional

Soal Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Lagi Yaqut Pekan Ini

×

Soal Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Lagi Yaqut Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pemanggilan terhadap Yaqut akan dilakukan pekan ini. Ia mengatakan surat pemanggilannya sudah dikirim sejak pekan lalu.

“Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/12/2025).

Asep tidak menyebut tepatnya hari apa pemanggilan Yaqut untuk kedua kalinya ini. “Minggu lalu ya pengiriman suratnya,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian 20.000 ribu kuota haji tambahan yang ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.

Artinya, jika terdapat 20.000 tambahan kuota haji, maka seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpian Yaqut Cholil Quomas justru membaginya sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

KPK mengatakan kebijakan Yaqut ini telah membuat 8.400 orang jenaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. KPK pun menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

Baca juga:  Khalid Basalamah Akui Kembalikan Duit Rp8,4 M ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *