JAKARTA, Rilpolitik.com – Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kemenkeu berharap pengutuan cukai untuk minum berpemanis dapat diimplementasikan tahun. Menurut Askolani, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Dapat kami sampaikan, Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024,” kata Askolani dalam Konferensi Pers APNB KiTA secara virtual, dikutip Jumat (23/2/2024).
Askolani menuturkan, pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.
“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK,” tuturnya.
Kemudian, Kemenkeu akan melakukan diskusi bersama Komisi XI DPR RI setelah tahap penjajakan koordinasi dengan kementerian/lembaga selesai.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan kebijakan cukai pada minuman berpemanis harus diterapkan, karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat, seperti diabetes.