HukumNasional

Serangan Balik Panji Gumilang: Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

6250
×

Serangan Balik Panji Gumilang: Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Rilpolitik.com, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Panji Gumilang menggugat Mahfud secara perdata karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentang dirinya dan Al Zaytun dianggap fitnah.

Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang menggugat Mahfud sebesar Rp5 triliun. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dilansir CNNIndonesia.com, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan gugatan tersebut.

Zulkifli mengungkapkan gugatan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” ujar Zulkifli pada Kamis (20/7/2023).

“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” tambahnya.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

“Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.

Adapun isi petitumnya pertama meminta hakim mengabulkan gugatan Panji untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Mahfud MD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement statementnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ketiga, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Materil Rp5 dan imateril Rp5 triliun,” ujar Zulkifli mengutip petitum Panji Gumilang.

Keempat, Panji menuntut sahnya sita jaminan terhadap barang milik Mahfud MD baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dari jumlah nilai kerugian dan akan ditentukan kemudian. Kelima, menyatakan Mahfud MD patuh dan taat terhadap putusan ini.

“Keenam, menetapkan ganti rugi tersebut dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan,” ujar Zulkifli.

Ketujuh, menetapkan Mahfud MD membayar uang paksa sejumlah Rp5 juta untuk setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan.

Kedelapan, menyatakan bahwa isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Mahfud MD.

“Kesembilan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” ucap Zulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *