Rilpolitik.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar dianggap telah terbukti melanggar etik berat dalam proses pengambilan keputusan tertanggal 16 Oktober 2023 yang mengubah syarat capres-cawarpres.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Jimly membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo yang juga paman Gibran Rakabuming Raka itu.
Pertama, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
Kedua, Anwar terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, penerapan angka 5.
Ketiga, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
Keempat, ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4.
Kelima, Anwar dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9.