EkonomiNasional

Respons Pertamina Soal Wacana Pembatasan Solar Subsidi

×

Respons Pertamina Soal Wacana Pembatasan Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah berencana memperketat distribusi solar subsidi. Tujuannya, supaya penyaluran subsidi BBM tepat sasaran.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso pun buka suara terkait wacana pengetatan tersebut. Dia mengatakan hingga saat ini pengaturan terkait solar subsidi bagi kendaraan masih menggunakan sistem QR Code MyPertamina.

“Sampai saat ini pemberlakuan, bukan pembatasan ya, tapi pengaturan untuk pembelian BBM subsidi masih kami lakukan secara QR Code,” kata Fadjar pada Senin (14/4/2025).

Sebab itu, Fadjar mengatakan, masyarakat yang ingin membeli solar maupun pertalite bersubsidi tetap dapat menggunakan QR Code yang sudah diterapkan sebelumnya, selama belum ada aturan resmi dari pemerintah.

“Jadi selama memang aturan yang belum ada, kami akan masih mengacu kepada aturan tersebut. Jadi masyarakat yang ingin membeli solar ataupun pertalite dapat menggunakan QR Code yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengungkap pihaknya akan mengatur batas pembelian solar.

Ia menilai batas pembelian saat ini terlalu besar. Sehingga, pembelian bisa melebihi kapasitas tangkinya. Saat ini, batas volume pembelian solar untuk kendaraan roda empat ialah 60 liter.

“Jadi kalau sekarang ini volume solar itu yang berdasarkan aturan eksisting itu adalah 60 liter untuk kendaraan roda 4 kemudian 80 liter kendaraan roda 6 dan 200 liter itu untuk di atas 6,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

“Nah ini kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *