SURABAYA, Rilpolitik.com – Aksi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyidak perusahaan CV SS di Kawasan Margomulyo Surabaya yang diduga menahan ijazah karyawan yang hendak resain berujung laporan ke polisi.
Armuji dilaporkan oleh pengusaha berinisial HJD atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Praktisi hukum asal Surabaya, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh ikut mengomentari fenomena penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Dia menegaskan, perusahaan tidak boleh menahan atau menjadikan ijazah karyawannya sebagai jaminan dalam bekerja.
“Di dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, baik itu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan turunannya, tidak ada klausul soal kewajiban karyawan masuk kerja harus ada jaminan ijazah. Juga tidak diatur ketika karyawan itu resain. Maka perusahaan itu wajib memberikan ijazah itu kepada karyawan,” tegas Cak Sholeh dalam pernyataan video yang diunggah di akun Tiktok pribadinya pada Sabtu (12/4/2025).
“Karena ada kekosongan hukum, maka yang berlaku adalah Undang-Undang KUHP,” imbuhnya.
Cak Sholeh menyarankan karyawan untuk lapor polisi jika perusahaan tempat bekerja melakukan penahanan ijazah. Laporan dibuat atas dugaan penggelapan barang sebagaimana diatur melalui Pasal 372 KUHP.
“Bagi saya, kalau kalian kerja di perusahaan, kamu tidak kerasan, kamu resain dan ijazahmu tetap ditahan, tidak dikasihkan kepada kamu, maka perusahaan itu laporkan ke polisi. Tentu ini adalah penggelapan barang, Pasal 372 KUHP. Ancamannya lumayan bro 4 tahun dan dimungkinkan bisa dilakukan penahanan,” ujar dia.
Pencetus jargon ‘No Viral, No Justice’ itu menilai laporan polisi bisa menjadi solusi agar perusahaan tidak semena-mena dengan menahan ijazah karyawan yang hendak resain.
Selain lapor polisi, dia juga menyarankan agar kasusnya bisa diviralkan. Tujuannya, supaya perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawan malu.
“Jadi ribut-ribut soal penahanan ijazah solusinya satu, supaya perusahaan tidak mentang-mentang, supaya perusahaan itu gak sekarep dewe (seenaknya sendiri), maka kamu harus lapor polisi,” ucapnya.
“Viralkan, lapor polisi. Viralkan, lapor polisi. Supaya apa? Satu, kalau diviralkan, perusahaan ini malu. Yang kedua, dengan laporan polisi supaya polisi gercep segera manggil kalau memang tidak diberikan, unsur penggelapannya terpenuhi segera dilakukan penangkapan, segera dilakukan penahanan,” sambung dia.
Lebih lanjut, Cak Sholeh menyampaikan bahwa kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan sudah marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Sebab itu, ia meminta kepolisian untuk segera bertindak.
“Yang saya tau sudah banyak masyarakat resah permasalahan ijazah ditahan perusahaan. Artinya kasus ini banyak terjadi di masyarakat. Tinggal kepolisian harus gerak cepat menindaknajuti laporan dari mantan karyawan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi CV SS untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seorang karyawan oleh perusahaan tersebut.
Namun, kedatangan pria yang akrab disapa Cak Ji itu tidak mendapat sambutan positif dari pihak perusahaan. Ia tak diizinkan masuk dan gerbang dikunci. Cak Ji pun juga sempat menelepon pemilik perusahaan, namun dituding sebagai penipu.
Peristiwa ini pun menjadi viral di media sosial sehingga pihak perusahaan tidak terima dan mengambil upaya langkah hukum dengan melaporkan Cak Ji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
(Ah/rilpolitik)







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








