JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan pemberian izin tambang galian C dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pemerintah Pusat melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara BPK RI.
Rencana peralihan izin ke pemerintah pusat ini buntut dari insiden longsor di area tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengakui pihaknya sedang merevisi aturan tersebut.
“Lagi dipikirin Perpres-nya beberapa yang masuk ke pusat,” tutur Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (8/8/2025).
Namun, menurut Tri, tidak semua izin tambang galian C akan diurus oleh pemerintah pusah, ada juga yang masih di daerah. “Nggak semua,” jelas dia.
Hanya saja, Tri belum merinci wilayah mana saja yang direncanakan peralihan izinnya ke pemerintah pusat. “Lagi digodok plus minusnya,” tambahnya.
Tambang galian C itu sendiri, mencakup pertambangan yang tidak memerlukan teknologi tinggi seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass.
















