NasionalPolitik

Politikus Demokrat: Perpanjangan SIM Instrumen Negara Cari Duit dari Rakyatnya

5274
×

Politikus Demokrat: Perpanjangan SIM Instrumen Negara Cari Duit dari Rakyatnya

Sebarkan artikel ini
Politikus Partai Demokrat Benny K Harman. [Twitter @BennyHarmanID]

Rilpolitik.com, Jakarta – Belakangan ini lagi ramai perbincangan terkait pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Ini berawal dari uji materi aturan perpanjangan SIM tiap 5 tahun sekali oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arifin menguji Pasal 58 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.

“Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari situs resmi MK.

Dalam permohonannya, Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya serta tak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan kajian dan penghitungan jika aturan tersebut diberlakukan. Berdasar penghitungan Kemenkeu, negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas Rp650 miliar akibat penerapan SIM seumur hidup.

Menanggapi hal itu, politikus Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan penghitungan yang dilakukan Kemenkeu justru semakin menunjukkan bahwa perpanjangan SIM adalah bisnis negara terhadap rakyatnya.

“Hitungan Kemenkeu ini menjadi bukti nyata bahwa memang perpanjangan SIM itu adalah instrumen utama utk cari duit bukan bagian dari pelayanan wajib yang diberikan negara kepada rakyatnya,” kata Benny melalui kicauan Twitter resminya, @BennyHarmanID seperti Rilpolitik.com kutip pada Jumat (14/7/2023).

Ia mencotohkan KTP yang sudah bisa berlaku seumur hidup. “KTP saja sudah seumur hidup, STR utk tenaga medis juga sudah berlaku seumur hidup, dan Paspor masa berlakunya 10 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sedangkan, 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

Oleh karena itu, dengan penerapan SIM seumur hidup maka PNBP dari perpanjangan sebesar 60 persen tadi bisa hilang.

“Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp650 miliar, satu tahun,” ucap Wawan di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7).

Ia mengingatkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kemenkeu. Namun, justru kepolisian yang akan menerima dampaknya.

“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” jelas Wawan. (Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *