JAKARTA, Rilpolitik.com – Polisi menetapkan dua tersangka pembubaran paksa diskusi di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Menurut polisi, motif pembubaran tersebut karena para tersangka menilai diskusi tersebut tidak berizin.
“Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Djati menyebutkan pihaknya melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar di depan hotel. Saat itu, aksi sempat memanas hingga terjadi saling dorong.
“Di situ terjadi juga desak-desakan, saling dorong mendorong, mereka akan masuk ke dalam gedung. Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu,” jelasnya.
Menurut Djati, sempat terjadi negosiasi antara massa dan penyelenggara diskusi. Namun ada 10-15 orang yang tiba-tiba masuk melalui pintu belakang hotel dan melakukan pembubaran paksa diskusi.
“Tiba-tiba, dari belakang gedung hotel sekitar 10-15 orang, merangsek masuk dari pintu belakang menuju ruang diskusi. Jadi pada saat itu anggota kami masih terfokus di depan hotel melaksanakan kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa. Tapi tiba-tiba sekitar 10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung,” ujarnya.
Djati menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menindak tegas para pelaku terlibat.
“Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan,” kata dia.
Diketahui, sekelompok massa membubarkan kegiatan diskusi yang dihadiri sejumlah tokok yang dikenal kritis terhadap rezim berkuasa saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (28/9/2024).
Sejumlah tokoh yang hadir adalah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, dan Rizal Fadhilah.
Lima pelaku pembubaran paksa diskusi diamankan, dan dua di antaranya FEK dan GW sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.