JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Menurut Mardani, keputusan tersebut berani dan jujur.
“Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” Mardani Mardani kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu memuji MK sebagai penjaga konstitusi yang kokoh.
Terkait perlu tidaknya pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut polemik ijazah Gibran, Mardani menyebut semua tergantung DPR.
“Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi,” ujarnya.
Meski begitu, Mardani mengatakan Gibran memiliki hak untuk menjawab putusan MK tersebut. “Mas Gibran juga punya hak jawab,” kata Mardani.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk). Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Di sisi lain, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan temuan tersebut berdasarkan pada semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Fakta tersebut, lanjut Arsul, diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul Sani.




![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-350x220.jpg)









![Pengamat sekaligus praktisi hukum, Marlaf Sucipto. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075167-180x130.jpg)

