JAKARTA, Rilpolitik.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya mengambil langkah hukum atas peristiwa yang dialami anggotanya, Diky Anandya sebagai korban doxing atau penyebaran informasi data pribadi secara ilegal ke publik.
Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2025). Laporan teregister LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.
Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan rekannya, Diky Anandya, mengalami doxing melalui akun Instagram anonim dengan mengunggah identitas pribadi hingga titik koordinat keberadaan.
“Hari ini ICW dan TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) telah melayangkan laporan atas kasus doxing yang dialami peneliti ICW. Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Tibiko di Mabes Polri.
Dalam laporannya, ICW menggunakan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus menyebut selain data-data pribadi disebarluaskan, peneliti ICW itu juga mendapat ancaman.
“Ancaman terhadap nyawa ya, itu kami setelah kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata-kata kasar yang dilakukan melalui nomor tidak dikenal,” ucap Andri.
Diberitakan sebelumnya, anggota ICW menjadi korban doxing usai berkomentar terkait masuknya nama bekas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar pemimpin terkorup kelas dunia versi OCCRP.

![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)




