JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah berencana menambah satu lapisan tarif baru cukai hasil tembakau. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Kita akan memastikan satu layer baru mungkin masih diskusikan ya,” kata Purbaya, Rabu (14/1/2026).
Menurut Purbaya, tujuan utama penambahn lapisan tarif cukai baru ini adalah memberikan kesempatan kepada para pengusaha rokok ilegal untuk masuk menjadi legal dan membayar pajak atau cukai.
“Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka setelah layer itu keluar,” ujarnya.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut akan keluar dalam waktu dekat. Ia juga memastikan akan memberikan tindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran setelah lapisan tarif cukai baru keluar.
“Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tegasnya.
Diketahui, saat ini terdapat delapan tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris


![Pengamat politik senior, Saiful Mujani. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260405-WA0004-350x220.jpg)









![Pengamat politik senior, Saiful Mujani. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260405-WA0004-180x130.jpg)



