EkonomiNasional

Pemerintah Segera Proses Keppres Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin

×

Pemerintah Segera Proses Keppres Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin

Sebarkan artikel ini
Ketum Kadin versi Munaslub Anindya Bakrie.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan segera memproses keputusan presiden (keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Munaslub.

“Ya, pasti aturannya seperti itu (ada keppres), namun nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hum dan HAM,” kata Supratman di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

“Ya kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama,” imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan pemerintah tidak ikut campur dengan urusan internal Kadin. Dia menyebut pemerintah akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah pada prinsipnya sekali lagi kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman,” ujarnya.

Sebelumnya, Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang diklaim dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9/2024).

Namun, Ketum Kadin Arsyad Rasjid mengatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin tidak sah alias ilegal. Sebab, melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

“Kegiatan Munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi perwakilannya hadir di sini, 21 dari 35. Secara tegas menolak kegiatan itu, tidak memenuhi syarat sesuai AD ART sehingga tidak dapat diakui resmi,” katanya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

Sebagai tindak lanjut, Arsjad menyatakan bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub. Sebab, Munaslub tersebut dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas dan mengenakan aturan,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *