JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberi sinyal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik pada 2025 dari 11 persen menjadi 12 persen.
Sebab, kata Airlangga, kenaikan tarif PPP itu merupakan amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Kan undang undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang, kan tidak ada,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Namun demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan, masuk tidaknya keputusan kenaikan PPN dalam APBN tahun depan harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo, saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.
“Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan,” tegas Airlangga.
Sebagai informasi, sesuai ketentuan UU HPP, pengenaan tarif PPN 12% itu diamanatkan berlaku mulai 1 Januari 2025.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)