EkonomiNasional

Pembatasan Pertalite Akan Ada Pembelian Maksimal per Hari

3370
×

Pembatasan Pertalite Akan Ada Pembelian Maksimal per Hari

Sebarkan artikel ini
SPBU Pertamina.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah sedang menyiapkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Pembatasan akan dilakukan berdasarkan kepasitas mesin kendaraan yang akan diberlakukan pada 1 Oktober mendtaang.

Selain itu, masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM subsidi juga bakal dibatasi kuota maksimal per hari.

Kepala BPH Migas Erika Retnowaru menjelaskan batas maksimal pembelian Pertalite per hari itu berkaca pada pembatasan Solar yang sebelumnya sudah diterapkan lewat surat Keputusan Kepala BPG Migas nomor 4 tahun 2020, yang mengatur batasan maksimal oleh konsumen pengguna.

“Ini kan baru mengatur terkait solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian akan kita tambahkan aturan mengenai Pertalite. Jadi kita akan memberikan alokasi itu sesuai dengan kebutuhan,” kata dia beberapa waktu lalu.

Pada aturan itu Solar dibatasi pembeliannya per hari sebagai berikut:

– Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

– Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.

– Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

Lebih lanjut ia memaparkan nantinya semua konsumen pengguna BBM subsidi akan terdaftar di dalam sistem seperti halnya pengguna Solar.

“Sekarang untuk Solar sudah teregister, bisa beli kalau ada QR Code. Ini sama nanti akan kita berlakukan untuk Pertalite juga,” kata dia.

Kendati demikian, Erika belum mau mengungkap tentang berapa kuota pembelian per hari untuk Pertalite. Dia juga enggan mengungkap kriteria pembeli Pertalite.

Menurut Erika pihaknya akan merilis aturan teknis setelah aturan pembatasan BBM subsidi Pertalite terbit dari Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *