Rilpolitik.com, Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang aktivis media sosial Palti Hutabarat dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena me-repost dan membagikan ulang rekaman suara diduga berisi percakapan yang mengarahkan Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Dana Desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi pada Pilpres 2024.
Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Henri Subiakto mengkritik penangkapan tersebut. Ia menantang pihak kepolisian untuk membuktikan pasal yang dilanggar Palti.
“Kalau UU ITE dipakai untuk menangkap orang yang repost video rekaman Bocor di Kabupaten Batubara, tunjukkan perbuatan dan pasal apa yang menurut polisi telah dilanggar?” kata Henri dikutip dari akun X-nya pada Jumat (19/1/2024).
Henri mengatakan, polisi tidak boleh asal menangkap seseorang tanpa melalui gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli.
“Polisi jangan asal melaksanakan pesan tanpa mengkaji norma secara benar. Harus ada gelar perkara dengan menghadirkan ahli yang menunjukkan sudah ada pelanggaran hukum,” ujar dia.
“Kalau sudah ada umumkan siapa ahlinya, tunjukkan pelanggaran hukumnya,” sambungnya.
Mantan Staf Ahli Menkominfo itu menegaskan tak ada pasal yang dilanggar oleh Palti terkait unggahan di akun media sosial X-nya itu yang merupakan repost dari rekaman suara diduga pejabat Batubara sedang memberikan arahan kepada para kepala desa untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.
Bahkan, Henri mengaku siap menjadi ahli dalam kasus yang dituduhkan kepada relawan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu.
“Saya siap memberi keterangan ahli terkait ITE kasus ini. Tidak ada pasal UU ITE yang lama maupun yang baru dari hasil Revisi kedua yang dilanggar di kasus ini, apalagi yang bisa dipakai untuk menangkap atau menahan orang yang ditersangkakan,” tukasnya.
(War/rilpolitik)







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








