HukumNasional

Nusron Wahid Diduga Tinggalkan Indonesia Pagi Hari Sebelum Pemeriksaan KPK

×

Nusron Wahid Diduga Tinggalkan Indonesia Pagi Hari Sebelum Pemeriksaan KPK

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid (baju putih).
Nusron Wahid (baju putih).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali mangkir untuk kedua kalinya dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/10/2026).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron Wahid telah meninggalkan Indonesia sejak Kamis pagi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Boyamin, Nusron disebut memimpin rapat internal Kementerian ATR/BPN pada Selasa (13/10/2026). Dalam rapat tersebut, politikus Partai Golkar itu memberikan instruksi dan tugas kepada eselon 1 dan eselon 2.

“Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026, Nusron Wahid telah pimpin rapat internal Kementerian ATR BPN yang isinya memberikan instruksi dan tugas kepada eselon 1 dan dan eselon 2,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Saat menutup rapat, kata Boyamin, Nusron meminta untuk Kamis, 15 Oktober 2026 tidak diganggu karena akan fokus memenuhi panggilan KPK.

Namun, Nusron justru tidak hadir memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Boyamin menduga Nusron pergi ke Malaysia di hari itu.

Perjalanan ke luar negeri Nusron diduga tidak melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN.

“NW (Nusron Wahid) pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas, tidak melibatkan pejabat ATR/BPN,” tutur Boyamin.

Sesuai aturan, jelas Boyamin, seorang menteri harus mendapatkan izin dari Presiden jika hendak bepergian ke luar negeri.

“Namun saya belum mengetahui ada tidaknya izin tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Nusron Wahid sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon dan penerimaan lainnya.

Baca juga:  KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules Terkait Suap HGB Summarecon

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan ada agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Kemudian KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, lagi-lagi tidak hadir.

Dalam pemanggilan kedua tersebut, Nusron bersurat ke KPK meminta penjadwalan ulang. Alasannya, Nusron memiliki agenda lain yang bersamaan dengan pemanggilan KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *