HukumNasional

Moge RK yang Disita KPK Tak Terdaftar di LHKPN

×

Moge RK yang Disita KPK Tak Terdaftar di LHKPN

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede jenis Royal Enfield dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Moge itu sudah dipindah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (24/4/2025).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, moge yang disita ini tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.

“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk,” kata Tessa dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025).

“Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” tambahnya.

Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama RK, melainkan orang lain. Namun, dia belum merinci nama pemilik moge tersebut.

“Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” kata Tessa.

Selain moge, KPK juga menyita satu unit mobil dari RK. Namun, Tessa belum merinci jenis mobilnya.

“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Tessa.

Baca juga:  KPK Periksa 5 Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *