JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara mengatakan ada kesalahpahaman di masyarakat terkait syarat gahu Rp14 juta untuk membeli rumah subsidi. Dia pun meluruskan kesalahpamahan itu.
Ara menjelaskan, syarat gaji Rp14 juta itu adalah batas maksimal pendapatan, bukan minimal.
“Batasan penghasilan saja. Jadi, yang kalian pahami itu, orang yang berpenghasilan Rp14 juta baru bisa beli rumah MBR, atau hingga Rp14 juta yang boleh? Berarti kebijakan saya prorakyat atau tidak?” kata Ara di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Meski begitu, Ara menjelaskan rencana menaikkan batas gaji MBR itu masih dalam kajian.
Berdasarkan aturan yang ada saat ini, maksimal gaji yang boleh membeli rumah subsidi adalah Rp7 juta per bulan untuk lajang, serta Rp8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Bagi Ara, aturan itu kurang adil. Dia berkata batas tersebut harus dinaikkan karena terlalu rendah.
“Kalau Rp7 juta, punya istri satu, anak dua, mau berapa nih? Kita tingkatkan dong, supaya kesempatan dapat rumah MBR makin banyak,” ujarnya.