NasionalPolitik

Menata Ulang Parpol Kita

×

Menata Ulang Parpol Kita

Sebarkan artikel ini
Parpol peserta pemilu 2024. [Sumber foto: indonesiabaik.id]

Oleh: Kurniawan Zulkarnain

Konsultan Pemberdayaan dan Pencinta Ilmu Pengetahuan


Salah satu tuntutan Gerakan Rakyat akhir Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam tuntutan 17 + 8 adalah perlunya reformasi partai politik. Sejumlah anggota parpol di parlemen menunjukkan perilaku yang tidak etis dan tidak peka terhadap apa yang dirasakan rakyat. Tambahan pula, tingkat pendidikan anggota parlemen menunjukkan kualitas yang kurang memadai. Sebanyak 63 orang atau 10,86% hanya lulusan SMA. Ini menunjukkan adanya masalah dalam rekrutmen di tubuh parpol.

Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan. Namun karena jumlahnya besar, mereka tidak bisa memerintah secara langsung. Maka diperlukan wakil, dan parpol menjadi sarana utama untuk menyalurkan aspirasi rakyat ke lembaga negara. Dalam konteks ini, parpol berfungsi sebagai media artikulasi dan agregasi kepentingan, sekaligus sebagai wujud kedaulatan rakyat yang diamanatkan undang-undang.

Parpol juga mempunyai peran penting dalam pencalonan pemimpin politik, baik pada lembaga eksekutif maupun legislatif—fungsi rekrutmen politik. Parpol pun memiliki peran dalam pendidikan politik agar masyarakat memahami hak dan tanggung jawabnya, serta cerdas dalam mengaktualisasikan diri sebagai warga bangsa dan memahami substansi demokrasi serta kedaulatan itu sendiri.

Demokrasi merupakan ruang kompetisi untuk menghasilkan gagasan maupun pemimpin terbaik yang dapat diusung parpol. Berkompetisi secara adil dalam pemilu menjadi media untuk mengakses kekuasaan secara sah dan damai, bukan lewat kekerasan. Berkompetisi dalam pemilu secara ideologis dan programatik, bukan berbasis kekuasaan semata untuk meraih kemenangan tanpa mengindahkan moralitas.

Tumbuh kembangnya parpol beriringan dengan denyut nadi dan dinamika bangsa. Di awal kemerdekaan, tahun 1945–1955, kita memiliki 39 partai. Pada masa Demokrasi Terpimpin tahun 1959–1965, parpol dibatasi dengan kerangkeng Nasakom yang didominasi oleh komunis. Setali tiga uang, di zaman Orde Baru tahun 1966–1998, parpol dikendalikan dan dipelihara hanya tiga partai: PDI, Golkar, dan PPP.

Baca juga:  Bencana Sumatera dan Kegamangan Jejaring Birokrasi

Kini, pasca Reformasi tahun 1998–2024, jumlah parpol adalah sebagai berikut: Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai, Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai, Pemilu 2009 diikuti oleh 12 partai, Pemilu 2014 diikuti oleh 12 partai, Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai, dan Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai. Pada tiga pemilu terakhir juga diikuti oleh partai lokal dari Aceh. Artinya, secara prosedural, demokrasi telah berjalan.

Urgensi Menata Ulang Parpol

Menata ulang partai politik di Indonesia adalah sebuah tantangan penting, terutama di era reformasi yang menuntut pembaruan baik dari sisi aturan internal maupun disiplin kader. Salah satu poin penting adalah partai politik harus menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga perilaku kader. Parpol harus memiliki aturan main yang jelas dan menegakkan disiplin secara ketat agar kader tetap sejalan dengan kebijakan partai dan tidak bertindak semaunya sendiri.

Parpol yang kuat juga harus mampu mengakomodasi perubahan dan pembaruan manajemen internal, termasuk dalam suksesi kepemimpinan secara rutin dan transparan. Menata ulang partai politik juga terkait erat dengan penataan ulang sistem pemilu. Pemilihan umum yang dilakukan serentak lima kotak pada 2019 dan 2024 dinilai terlalu melelahkan dan kurang memberi ruang bagi partai serta kader untuk menyiapkan pilihan terbaik.

Langkah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu dibagi menjadi dua tahap merupakan langkah yang perlu diapresiasi: pemilu nasional dan pemilu daerah, dengan jeda waktu yang memungkinkan partai lebih matang dalam menyiapkan kandidat yang berkualitas. Ini juga membantu mengurangi efek “ekor jas” dalam pemilihan kepala daerah, di mana popularitas kandidat nasional tidak lagi terlalu memengaruhi pemilihan lokal. Dengan demikian, partai dan kader dapat lebih fokus pada isu lokal dan visi yang otentik.

Baca juga:  Bencana Sumatera dan Kegamangan Jejaring Birokrasi

Penataan ulang parpol harus menyentuh revisi aturan internal yang jelas, di samping harus ada sanksi tegas bagi kader atau pengurus yang melanggar aturan agar tidak merusak soliditas partai. Reformasi parpol di era demokrasi seyogianya diiringi dengan penguatan mekanisme kontrol internal agar tidak terjadi perpecahan dan upaya mendapatkan kekuasaan secara pragmatis melalui proses yang transaksional.

Evaluasi Kritis Lembaga DPR

Penataan ulang parpol tidak terlepas dari kinerja lembaga DPR sebagai produk dari pemilihan umum. Sebagaimana diketahui, fungsi DPR adalah legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sekaligus memastikan upaya pencapaian kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Kinerja DPR kerap dicatat kurang efektif, dengan produk legislasi yang kualitasnya diragukan dan tidak sepenuhnya memenuhi prasyarat transparansi. Selama masa sidang 2024–2025, misalnya, ditemukan lemahnya kualitas substansi rapat. Banyak rapat yang isinya dipandang kurang berkualitas dan kurang pro-rakyat. Beberapa komisi bahkan melakukan rapat tertutup dalam isu yang seharusnya bersifat publik.

DPR belum benar-benar mampu merepresentasikan aspirasi rakyat secara maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh mekanisme penyerapan aspirasi yang belum efektif dan citra anggota DPR yang kurang baik karena isu korupsi serta pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan publik. DPR juga harus menunjukkan kapasitas dan kesungguhannya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Dicatat bahwa DPR telah melakukan beberapa perbaikan internal, seperti pembentukan tim kajian peningkatan kinerja, rencana strategis, serta evaluasi terhadap anggota yang kurang peka atau bermasalah. Ada juga langkah-langkah pembenahan, termasuk pemberian sanksi dan pemecatan anggota yang bermasalah.

Penataan ulang parpol memiliki korelasi yang sangat signifikan dengan kualitas lembaga DPR, yang pada ujungnya akan meningkatkan kualitas perundang-undangan, pengawasan, dan penganggaran yang pro-keadilan dan kesetaraan. Menata ulang parpol yang diiringi evaluasi kritis terhadap lembaga DPR sejatinya memastikan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pada parpol dan DPR itu sendiri.

Baca juga:  Bencana Sumatera dan Kegamangan Jejaring Birokrasi

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *