JAKARTA, Rilpolitik.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat pada Presiden.
“Mungkin saja KPK merasa tidak puas atau tidak terima, namun hal tersebut mestinya cukup di perasaan aja,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.
“Prinsipnya kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi,” ucap dia.
“KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya,” lanjut dia.
Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.
“Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan status Hasto sebagai narapidana tidak akan luntur meski ada pemberian amnesti.
Dia menjelaskan, amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.
“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak.




![Ketum Projo Budi Arie (kiri) bertemu dengan Jokowi di Rawamangun, Jakarta Timur pada 1 Mei 2026. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260512_102946_Instagram-350x220.jpg)









![Ketum Projo Budi Arie (kiri) bertemu dengan Jokowi di Rawamangun, Jakarta Timur pada 1 Mei 2026. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260512_102946_Instagram-180x130.jpg)

