JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjemput paksa 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur. Mereka akan segera ditahan untuk proses hukum berikutnya.
Pernyataan itu ditegaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025).
Asep memastikan berkas perkara 21 orang itu sudah lengkap dan bisa segera dibawa ke persidangan.
“Sebentar lagi kita akan melakukan upaya paksa. Tim sudah melakukan (pemeriksaan) ke di Jawa Timur, dan juga sudah melakukan penyitaan beberapa,” kata Asep.
Asep mengatakan penyidik sempat akan menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, tapi batal karena alasan kesehatan.
“Waktu itu sih sudah ada yang mau dilakukan upaya paksa di sini, tapi, karena alasan kesehatan tidak jadi,” ujar Asep.
Diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
















