SUMENEP, Rilpolitik.com – Laporan dugaan tidak pidana dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gerik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga kini masih terus berjalan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Seperti diketahui, pelapor adalah warga Kampung Tapakerbau bernama Ahmad Shiddiq. Laporan dibuat di Polda Jatim pada Kamis (27/2/2025).
Catatan rilpolitik.com, ada 19 SHM pantai Gersik Putih yang dilaporkan ke Polda Jatim. 18 di antaranya adalah SHM yang diterbitkan pada tahun 2009 dan 1 SHM lainnya terbit pada 1997.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto menyampaikan perkembangan laporannya tersebut. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap klarifikasi.
“Laporan masih di tahap awal. Masih klarifikasi,” tutur Marlaf saat dihubungi rilpolitik.com melalui pesan tertulis pada Sabtu (22/3/2025) malam.
Marlaf juga menyampaikan, pihaknya tidak mencantumkan nama terlapor dalam laporannya ke polisi.
Ia mengatakan, biarkan penyidik yang menentukan siapa yang harus dijadikan tersangka jika ditemukan dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan SHM pantai Gersik Putih itu.
“Kita tidak mencantumkan siapa terlapornya. Biarkan polisi melakukan penyelidikan untuk menemukan tindak pidananya dulu. Pasca itu, biar cari siapa tersangkannya,” pungkas dia.
Dugaan Pemalsuan Surat dan Kejahatan dalam Jabatan
Sebelumnya, Marlaf menyampaikan bahwa laporannya ke Polda Jatim berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas dokumen sebelum maupun saat SHM Pantai Gersik Putih diterbitkan.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan surat atas dokumen-dokumen pra penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun pada saat SHM-SHM tersebut diterbitkan,” kata Marlaf pada Jumat (28/2/2025).
“SHM-SHM dimaksud adalah SHM yang objeknya jelas-jelas pantai/laut, di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dari dulu sampai sekarang,” tambah dia.
Selain dugaan tindak pidana pemalsuan surat, warga juga melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Dalam Jabatan. “Khususnya untuk para pejabat yang terkait, yang terlibat, mulai unsur pemerintah desa sampai di lingkungan Kementerian ATR/BPN Sumenep kala itu,” tuturnya.
(Ah/rilpolitik)
















