JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah memastikan pemerintahan baru yang akan datang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan kenaikan tarif ini akan berlanjut karena pemerintahan baru yang akan datang, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berkomitmen untuk melanjutkan program Presiden Joko Widodo. Sebab itu, kebijakan dan rancangan dari program Jokowi akan dilaksanakan pada pemerintahan berikutnya.
“Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga dalam acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Sementara itu, dia menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Hal itu bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
“Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” bunyi pasal tersebut.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)