HukumNasional

KPK Ungkap Pembelian LNG Rugikan Pertamina Hingga Rp 1,9 T

×

KPK Ungkap Pembelian LNG Rugikan Pertamina Hingga Rp 1,9 T

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas cair alam antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).

Dalam kasus tersebut, PT Pertamina diduga mengalami kerugian 124 juta dollar atau setara Rp 1,9 triliuan dalam kurun waktu 2019-2021.

Kini, KPK mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus pembelian gas cair itu melalui eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK). KPK memeriksa AK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa (7/1/2025).

“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Tessa.

Menurut Tessa, kerugian pembelian LNG ini disebabkan lantaran produk tidak laku. “LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.

Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketika PT Pertamina belum memiliki calon pembeli.

Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.

“Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,” ucap Tessa.

Sebagai informasi, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.

KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto pada 2 Juli 2024.

Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *