JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Saat ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, tersangka baru ini berjumlah 12 orang.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Alex tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hanya saja, menurut Alex, dari 11 tersangka baru itu, ada 4 orang yang berstatus sebagai anggota DPRD Jatim.
“Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” tutur Alex.
Alex juga menuturkan penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Hal ini sebagai upaya mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex.
Sebagai informasi, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.