HukumNasional

KPK Ngotot Kasus Ira Puspadewi Sesuai Prosedur

×

KPK Ngotot Kasus Ira Puspadewi Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Budi Setyanto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penanganan kasus korupsi yang sempat menjerat mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi telah sesuai prosedur. Terkait pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira, ia anggap hal itu sebagai permasalahan berbeda.

“Secara umum saya sampaikan bahwa ini adalah permasalahan yang berbeda antara permasalahan secara formil, kemudian secara material, dan secara keputusan politik, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Setyo mengungkapkan, perkara yang sempat menjerat Ira telah diuji melalui praperadilan hingga persidangan pokok perkara dan sudah ada putusannya.

“Kami melihatnya secara formil perkara ini sudah diuji dalam proses praperadilan, saya ingat saya ada dua proses praperadilan dan semuanya sudah diputus, gitu,” ujarnya.

Setyo kembali menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sudah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira adalah persoalan berbeda.

“Kemudian, secara material juga sudah mulai tahap proses persidangan, gitu bahkan sudah ada keputusan juga, nah kemudian ada keputusan atau ada kebijakan untuk melakukan rehabilitasi. Nah, ini secara sesuatunya tentu berbeda,” katanya.

Dia mengatakan proses hukum yang dilakukan terhadap Ira dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan penyidik dan penuntut umum bekerja sesuai dengan standar.

“Dari sisi proses penanganan perkara bahwa kami sampaikan secara profesional penyidik dan penuntut sudah melakukan sesuai dengan standar prosedur yang ada dan semua bisa ditanggungjawabkan dari sejak awal, dari tahap dari mulai proses penyidikan sampai pada akhir tahap proses pelimpahan kepada hakim, gitu,” ujarnya.

Diketahui, Ira Puspadewi awalnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya setelah vonis tersebut ramai menjadi sorotan publik. Ira pun bebas dari rutan KPK pada Jumat (28/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *