HukumNasional

KPK Geledah Rumah di Kaltim Terkait Dugaan Korupsi IUP

×

KPK Geledah Rumah di Kaltim Terkait Dugaan Korupsi IUP

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Tessa Mahardhika.

JAKARTA, Rilpolitik.comKPK menggeledah 2 unit rumah di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Penggeledahan itu dilakukan pada 22 Oktober 2024.

“Pada tanggal 22 Oktober tahun 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara, satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Dari penggeledahan tersebut, kPK menyita sejumlah dokumen terkait IUP hingga transaksi keuangan. Tak hanya itu, Tessa berkata KPK menemukan 4 buah brankas.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait Izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *