JAKARTA, Rilpolitik.com – Komnas HAM menyampaikan perkembangan informasi terkait penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang berat atas pembunuhan aktivis dan pembela HAM Munir Said Thalib.
Diketahui, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib sejak Januari 2023.
Ketua Tim Ad Hoc Munir, Hari Kurniawan mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap peristiwa pembunuhan Munir hingga kini masih terus berjalan. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Tim Pencari Fakta (TPF) dan Human Rights Defender (HRD), serta beberapa pihak lainnya, termasuk unsur aparat penegak hukum.
“Tim juga tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib, antara lain putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir,” kata Hari Kurniawan dalam rilis resmi yang diterima rilpolitik.com pada Kamis (7/9/2024).
Hari Kurniawan menegaskan komitmen Komnas HAM untuk mengusut peristiwa pembunuhan Munir hingga tuntas.
“Komnas HAM tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Pembunuhan Munir Said Thalib,” ujar dia.
Sebagai informasi, 20 tahun lalu, tepatnya 7 September 2004, aktivis dan pembela HAM, Munir Said Thalib, meninggal dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam akibat diracun.
Komnas HAM melalui Sidang Paripurna 2022 lalu telah menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional dan mengesahkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM.
“Hal ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya pelindungan bagi setiap individu yang terus mendorong pemajuan, pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM,” kata Hari Kurniawan.
Komnas HAM memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib merupakan sebuah peristiwa hak asasi manusia yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.
Penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk diselesaikan guna mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
(Ah/rilpolitik)

![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)




