JAKARTA, Rilpolitik.com – Komnas HAM mengutuk keras peristiwa penyerangan terhadap Pasukan Perdamaian di Naquora, Lebanon oleh Israel Defence Force (IDF) yang menyebabkan 2 orang personil TNI terluka pada Kamis (10/10/2024).
“Mengutuk penyerangan Pasukan TNI sebagai penjaga perdamaian di Libanon selatan,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam rilis resmi yang diterima rilpolitik.com di Jakarta pada Jumat (11/10/2024).
Komnas HAM mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan investigasi atas penyerangan Pasukan TNI sebagai pasukan penjaga perdamaian di Lebanon.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak International Criminal Court (ICC) untuk melakukan investigasi atas penyerangan tersebut.
“Komnas HAM menekankan bahwa personil TNI yang tergabung dalam UNIFIL (United Nations Interim Force in Libanon) bertugas untuk melakukan monitoring atas perlindungan masyarakat sipil di wilayah konflik bersenjata berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 1701 tetap harus mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia,” tutupnya.
(Ah/rilpolitik)
















