JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil kajian mengenai penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kajian ini bertujuan untuk menilai praktik penanganan konflik agraria di lapangan serta mendorong penguatan kebijakan yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia umumnya berakar pada persoalan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang bersifat struktural,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Uli menjelaskan, sengketa tersebut pada dasarnya berada dalam ranah keperdataan, administrasi pertanahan, atau kebijakan reforma agraria.
Namun dalam praktiknya, lanjutnya, konflik agraria kerap beririsan dengan proses penegakan hukum pidana sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Lebih lanjut, Uli mengatakan kajian tersebut juga menemukan bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria sering terjadi sebelum sengketa diuji melalui mekanisme perdata, administrasi pertanahan, atau melalui kebijakan reforma agraria yang berwenang.
“Pendekatan penanganan yang cenderung berorientasi pada stabilitas keamanan berpotensi mengabaikan dimensi sosial, historis, dan kultural dari konflik agraria, termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun, keberadaan masyarakat adat, serta ruang hidup masyarakat lokal,” ujar dia.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar Polri memperkuat kebijakan dan praktik penanganan konflik agraria dengan menegaskan pemisahan antara sengketa perdata, administrasi pertanahan, dan reforma agraria dengan perkara pidana.
Menurut Uli, penanganan konflik agraria perlu mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi serta mendukung penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria.
Selain itu, kata dia, penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus dilakukan secara bertahap, proporsional, dan sebagai upaya terakhir sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dalam negara hukum, kepolisian merupakan aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelindungan masyarakat.
“Oleh karena itu, dalam penanganan konflik agraria, Polri perlu menjaga sikap netral, tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu, serta memastikan setiap tindakan dilakukan dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Uli.
Terkahir, Komnas HAM berharap hasil kajian ini dapat menjadi rujukan dalam memperkuat kebijakan penanganan konflik agraria yang lebih adil, akuntabel, dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
(War/rilpolitik)
















