JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah digelar terpisah. Pemilihan anggota DPRD nanti digelar bersamaan dengan Pilkada. Sementara pemilu nasional hanya memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu berkonsekuensi pada keharusan memperpanjang masa jabatan DPRD periode 2024-2029.
Alasannya, putusan MK tersebut berpotensi mengakibatkan kekosongan jabatan DPRD pada 2029 mendatang.
Menurutnya, hal itu bebeda dengan kepala daerah yang memungkinkan adanya penunjukan penjabat (pj), tetapi untuk DPRD tidak ada ketentuan Undang-Undang (UU) yang memungkinkan dilakukan penunjukan Pj.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025).
Ia mencontohkan, jika pemilu nasional langsung digelar pada 2029, pemilu daerah baru akan digelar beberapa tahun setelahnya sebagaimana putusan MK.
Oleh karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah terpisah, terutama pada masa transisi.
“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya,” kata Rifqinizamy.
“Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa putusan MK tersebut juga akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Putusan ini mulai berlaku pada kontestasi demokrasi 2029 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sementara, pada pemilu tingkat daerah (Pilkada) memilih anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.
MK mengusulkan pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
















