Rilpolitik.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Untuk menemukan aliran dana tersebut, Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain mengusut aliran dana, pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.
“Tentu kita nanti akan minta bantuan (PPATK) dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Tak hanya itu, Ketut mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Namun, dia belum berbicara terkait ada atau tidaknya temuan TPPU di kasus proyek BTS tersebut.
“Kemungkinan iya (ada dugaan TPPU), karena kerugiannya begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya,” kata Ketut.
“Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.