NasionalPolitik

Kata Mahfud MD Soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah: Ya Begitulah

6766
×

Kata Mahfud MD Soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah: Ya Begitulah

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat mendaftar sebagai calon menjadi 30 tahun saat dilantik.

Putusan tersebut dicurigai oleh banyak pihak sebagai upaya memberi jalan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk bisa maju Pilgub 2024.

Sebelum perubahan aturan tersebut, Kaesang dipastikan tidak bisa maju Pilgub 2024 karena tidak memenuhi syarat batas usia 30 tahun. Karena saat pendaftaran, Kaesang baru berusia 29 tahun.

Melalui putusan baru MA yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, maka Kaesang dipastikan bisa maju.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyerahkan penilaian terkait putusan tersebut ke publik. Dia enggan komentar panjang.

“Ya begitulah,” ujar Mahfud singkat sambil tersenyum pada Jumat (31/5/2024).

Diketahui, MA mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal tersebut mengatur usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Namun, melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *